Cara menghitung dan membagi THR
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Aturannya ada di Permenaker No. 6 Tahun 2016 (lihat ringkasan cara menghitung THR). Selain itu, pemerintah biasanya menerbitkan surat edaran setiap tahun.
1. Hitung besar THR
| Masa kerja | Besar THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 bulan | Belum berhak |
| 1 sampai kurang dari 12 bulan | Masa kerja ÷ 12 × upah sebulan |
| 12 bulan atau lebih | 1 × upah sebulan |
Contoh: gaji pokok dan tunjangan tetap Rp6.000.000, masa kerja 7 bulan. THR-nya 7 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.500.000.
Untuk pekerja harian lepas, upah sebulan memakai rata-rata upah 12 bulan terakhir. Bila belum setahun, pakai rata-rata upah per bulan selama masa kerja.
2. Bagi THR sebelum dipakai
THR sering habis dalam beberapa hari karena tidak punya rencana. Karena itu, bagi THR ke pos-pos berikut begitu diterima. Persentase di kalkulator hanya contoh, jadi sesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
Kalau masih punya utang berbunga tinggi, besarkan pos utang. Sebaliknya, kalau dana darurat belum ada, besarkan pos tabungan. Hitung targetnya di kalkulator dana darurat.
3. Pisahkan uang Lebaran dari uang bulanan
Masukkan setiap pos ke amplop sendiri. Dengan begitu, belanja Lebaran tidak mengambil uang dapur bulan berikutnya. Cara membaginya dijelaskan di artikel sistem amplop.
Kalkulator ini memberi perkiraan THR bruto sebelum pajak, bukan nasihat hukum atau pajak. Untuk kepastian, rujuk aturan ketenagakerjaan tahun berjalan dan bagian personalia tempat Anda bekerja.