MasukDaftar gratis
Kalkulator THR

Berapa THR Anda, dan ke mana sebaiknya dibagi?

Hitung THR penuh atau proporsional, lalu langsung bagi ke pos-pos penting supaya tidak habis di hari raya. Gratis, tanpa daftar, data tidak disimpan.

Data THR

Bagi THR (%)

Perkiraan THR (bruto) Rp 5.000.000 Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 × upah sebulan.
Kebutuhan Lebaran (30%)
Rp 1.500.000
Mudik & silaturahmi (20%)
Rp 1.000.000
Sedekah & berbagi (10%)
Rp 500.000
Tabungan & dana darurat (25%)
Rp 1.250.000
Lunasi utang (15%)
Rp 750.000

Pembagian pas 100%.

Bagikan ke WhatsApp Bagi THR ke amplop di Somah, gratis

Cara menghitung dan membagi THR

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Aturannya ada di Permenaker No. 6 Tahun 2016 (lihat ringkasan cara menghitung THR). Selain itu, pemerintah biasanya menerbitkan surat edaran setiap tahun.

1. Hitung besar THR

Masa kerjaBesar THR
Kurang dari 1 bulanBelum berhak
1 sampai kurang dari 12 bulanMasa kerja ÷ 12 × upah sebulan
12 bulan atau lebih1 × upah sebulan

Contoh: gaji pokok dan tunjangan tetap Rp6.000.000, masa kerja 7 bulan. THR-nya 7 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.500.000.

Untuk pekerja harian lepas, upah sebulan memakai rata-rata upah 12 bulan terakhir. Bila belum setahun, pakai rata-rata upah per bulan selama masa kerja.

2. Bagi THR sebelum dipakai

THR sering habis dalam beberapa hari karena tidak punya rencana. Karena itu, bagi THR ke pos-pos berikut begitu diterima. Persentase di kalkulator hanya contoh, jadi sesuaikan dengan kebutuhan keluarga.

Kalau masih punya utang berbunga tinggi, besarkan pos utang. Sebaliknya, kalau dana darurat belum ada, besarkan pos tabungan. Hitung targetnya di kalkulator dana darurat.

3. Pisahkan uang Lebaran dari uang bulanan

Masukkan setiap pos ke amplop sendiri. Dengan begitu, belanja Lebaran tidak mengambil uang dapur bulan berikutnya. Cara membaginya dijelaskan di artikel sistem amplop.

Kalkulator ini memberi perkiraan THR bruto sebelum pajak, bukan nasihat hukum atau pajak. Untuk kepastian, rujuk aturan ketenagakerjaan tahun berjalan dan bagian personalia tempat Anda bekerja.

Tanya jawab THR

Siapa yang berhak mendapat THR?

Menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja yang sudah bekerja terus-menerus minimal 1 bulan berhak atas THR, baik pekerja tetap maupun kontrak.

Berapa besar THR?

Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 bulan upah. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR proporsional: masa kerja dibagi 12, dikali upah sebulan.

Upah sebulan itu gaji pokok saja?

Upah untuk THR adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah tanpa tunjangan bila tidak ada tunjangan tetap. Bonus dan tunjangan tidak tetap tidak ikut dihitung.

Bagaimana THR pekerja harian lepas?

Masa kerja 12 bulan atau lebih memakai rata-rata upah 12 bulan terakhir. Masa kerja kurang dari 12 bulan memakai rata-rata upah per bulan selama masa kerja. Isi rata-rata itu di kolom upah.

Kapan THR paling lambat dibayar?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. Pemerintah biasanya juga menerbitkan surat edaran setiap tahun, jadi cek ketentuan tahun berjalan.

Apakah THR kena pajak?

THR termasuk penghasilan yang dikenai pajak sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Angka di kalkulator ini adalah THR bruto sebelum pajak.